Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (EULA)
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) — Badan Kepegawaian Negara
Dengan menggunakan aplikasi SSCASN, Pengguna setuju untuk terikat oleh seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila Pengguna tidak menyetujui ketentuan ini, Pengguna tidak diperkenankan menggunakan aplikasi.
BKN memberikan kepada Pengguna lisensi yang bersifat terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut untuk menggunakan aplikasi SSCASN semata-mata untuk keperluan pendaftaran dan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peruntukannya.
BKN berkomitmen melindungi data pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Data Pribadi. Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk keperluan pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara dan tidak akan disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa dasar hukum yang sah.
Seluruh konten, perangkat lunak, logo, dan materi lain dalam aplikasi SSCASN merupakan milik BKN dan/atau pemberi lisensinya, serta dilindungi oleh peraturan hak kekayaan intelektual. Pengguna dilarang menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan tanpa izin tertulis.
Aplikasi disediakan “sebagaimana adanya”. BKN tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengisian data oleh Pengguna, gangguan jaringan di sisi Pengguna, maupun penyalahgunaan akun oleh pihak lain akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan akunnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini dapat mengakibatkan pembatalan pendaftaran, pembatalan kelulusan, pemblokiran akun, dan/atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKN berhak mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan isi Perjanjian ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan. Perubahan berlaku efektif sejak dipublikasikan pada aplikasi.
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.